on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Industri Di Kabupaten Murung Raya
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan bidang industri kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan IUI di Kabupaten Murung Raya.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara permintaan IUI melalui Persetujuan Prinsip, tanpa Persetujuan Prinsip, permintaan Izin Perluasan, dan permintaan TDI. Selain itu, diatur pula mengenai penolakan/penundaan permintaan IUI dan TDI, serta peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin.