Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.200.234.008.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.253.260.157.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (53.026.149.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 67.414.413.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.388.264.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 53.026.149.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.