on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 6/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu antara Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan badan usaha, lembaga, atau pihak terkait. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip kerja sama, yang meliputi kejelasan tujuan, kemitraan, saling menghargai, musyawarah, akuntabilitas, tidak bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundang-undangan, serta kepentingan umum. Kerja sama dapat dilakukan dengan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu mencakup kerja sama di luar kawasan otoritatif berdasarkan kesepakatan dan mencakup bidang usaha berskala internasional di luar bidang usaha pariwisata. Nilai strategis tertentu memperhatikan izin usaha pariwisata, klasifikasi baku lapangan usaha, tata ruang kawasan Labuan Bajo Flores, pengaturan tata ruang, luas dan cakupan kawasan, serta indikasi geografis. Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam kerja sama harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pemberian persetujuan meliputi pengajuan permohonan oleh Badan Pelaksana kepada Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah, yang kemudian diteruskan kepada Ketua Dewan Pengarah. Ketua Dewan Pengarah dapat menugaskan kelompok ahli untuk melakukan kajian. Persetujuan atau penolakan diberikan oleh Ketua Dewan Pengarah dalam bentuk surat. Jika disetujui, Badan Pelaksana menandatangani perjanjian kerja sama.
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kerja sama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama yang menggunakan dana pinjaman atau hibah juga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.