For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 3/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2022Publication Date:18 Mei 2022
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date18 Mei 2022
Publication Date18 Mei 2022
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang menghambat pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pembagian Kewenangan: Bupati bertanggung jawab melaksanakan Fasilitasi P4GN, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Dibentuk tim terpadu di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pencegahan, antisipasi dini (tes urine, satuan tugas relawan anti narkotika), penanganan (pengobatan, perawatan, pemulihan), rehabilitasi (medis, sosial, pasca rehabilitasi), partisipasi masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, penghargaan, dan sanksi.

Hak dan Kewajiban:

  • Kewajiban bagi penyalah guna narkotika (atau keluarga/wali) untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
  • IPWL wajib melakukan asesmen terhadap penyalah guna.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam P4GN, kerjasama antar instansi, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Bali, APBD Kabupaten Karangasem, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Penyalah Guna Narkotika yang sudah cukup umur atau orang tua atau wali dari Penyalah Guna Narkotika yang belum cukup umur yang melanggar kewajiban melapor ke IPWL dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.