For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Also known as: Peraturan OJK 77/POJK.01/2016 · Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Hak & Perlindungan KonsumenRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). Latar belakangnya adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mengembangkan industri keuangan dan mendorong alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Tujuannya adalah mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi agar berkontribusi pada perekonomian nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan harus berbentuk badan hukum Indonesia, yaitu perseroan terbatas atau koperasi.
  2. Modal disetor minimum untuk perseroan terbatas dan modal sendiri untuk koperasi adalah Rp1.000.000.000,00 pada saat pendaftaran dan meningkat menjadi Rp2.500.000.000,00 pada saat pengajuan perizinan.
  3. Penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
  4. Batas maksimum total pemberian pinjaman kepada setiap Penerima Pinjaman adalah Rp2.000.000.000,00.
  5. Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang ahli di bidang teknologi informasi dan minimal satu anggota Direksi dan satu anggota Komisaris berpengalaman di industri jasa keuangan.
  6. Penerima Pinjaman harus berdomisili di Indonesia, sedangkan Pemberi Pinjaman dapat berasal dari dalam atau luar negeri.
  7. Perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman serta antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman harus dituangkan dalam Dokumen Elektronik yang memuat informasi penting seperti identitas para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  8. Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account.
  9. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip perlindungan Pengguna, termasuk transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan data, dan penyelesaian sengketa yang terjangkau.
  10. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur dalam peraturan ini, bertindak sebagai Pemberi atau Penerima Pinjaman, memberikan jaminan, menerbitkan surat utang, memberikan rekomendasi, mempublikasikan informasi fiktif, melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan mengenakan biaya atas pengaduan.

1. Pelaksanaan kerja sama antara Penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. 2. Pada saat peraturan OJK ini berlaku, perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang masih berlangsung dengan nilai pinjaman dana melebihi batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian dimaksud.

1. Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; dan d. pencabutan izin. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Denda dapat dikenakan tersendiri atau bersamaan dengan pembatasan kegiatan usaha atau pencabutan izin.