on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 4/2021 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, memastikan pemanfaatan bantuan hukum secara merata, dan memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur bantuan hukum untuk masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.