For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Sibolga 1/2008 · Perda Kota Sibolga No. 1 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2008Publication Date:30 Januari 2008
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date01 Februari 2008
Publication Date30 Januari 2008
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 1998 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2000 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000. Perubahan ini terkait dengan tarif pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan untuk berbagai jenis reklame seperti papan/billboard/megatron/seng, reklame bersinar, reklame kain (spanduk/umbul-umbul/baliho), reklame berjalan, reklame selebaran, reklame menggunakan pengeras suara, dan reklame running teks. Selain itu, diatur pula mengenai pemasangan reklame kain, termasuk kewajiban Pemerintah Kota untuk menyediakan tempat pemasangan, larangan pemasangan melintasi jalan pada radius tertentu, dan kewenangan Walikota untuk menentukan ruas jalan yang tertutup untuk pemasangan reklame kain. Pemasangan spanduk yang bersifat sosial dan keagamaan diatur dengan izin dari Lurah atau Camat setempat, dengan jangka waktu pemasangan maksimal 6 hari.

(-)

(-)