on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1998 tentang Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Kewajiban Bank
Also known as: PP 53/1998 · PP No. 53 Tahun 1998 · PP Nomor 53 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendukung penyehatan perbankan nasional dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang penjaminan kewajiban bank. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin simpanan masyarakat dan kewajiban bank lainnya, sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang tunai dan/atau harta lain yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Besarnya penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dengan penyelesaian oleh Menteri Keuangan.