on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Keteram[ilan Membaca Al Quran Bagi Peserta Didik Beragama Islam
Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 4/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Kabupaten Pamekasan sebagai bagian dari Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (GERBANGSALAM) mendorong penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, serta tujuan pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menumbuhkan kebiasaan membaca Al-Qur'an sebagai sarana membentuk kepribadian muslim, dengan tujuan umum memiliki sikap dan perilaku muslim yang beriman dan bertakwa, serta tujuan khusus terampil membaca dan menghafal Al-Qur'an.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi peserta didik untuk belajar Al-Qur'an hingga mampu membacanya di akhir pendidikan. Lembaga pendidikan wajib memfasilitasi pembelajaran Al-Qur'an bagi peserta didik yang belum bisa membaca Al-Qur'an. Orang tua juga memiliki kewajiban untuk mendorong anak-anak mereka belajar membaca Al-Qur'an. Keterampilan membaca Al-Qur'an menjadi ekstrakurikuler wajib. Proses belajar mengajar menjadi tanggung jawab guru atau pendidik, dengan pembinaan umum oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. Penilaian kemampuan membaca Al-Qur'an ditekankan pada kemampuan dasar membaca dengan baik dan benar sesuai tingkat pendidikan, yang pedomannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam bidang baca Al-Qur'an, yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati melalui Dinas Pendidikan.