on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2006 tentang BADAN HIPPUN PEMEKONAN
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 13/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon. BHP berfungsi menetapkan peraturan Pekon bersama Kepala Pekon serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BHP meliputi pembahasan rancangan peraturan Pekon, pengawasan pelaksanaan peraturan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pekon, pembentukan panitia pemilihan Kepala Pekon, serta penyusunan tata tertib BHP.
Anggota BHP adalah wakil penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Anggota BHP ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Pengurus BHP terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BHP. Pimpinan dan anggota BHP menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan Pekon.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pencalonan, penetapan, dan pemberhentian anggota BHP, termasuk syarat-syarat menjadi anggota, mekanisme pemilihan pimpinan, serta larangan bagi pimpinan dan anggota BHP. BHP wajib menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat minimal satu kali dalam setahun.