For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Kehutanan & PerkebunanAset Milik Negara & DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 289 Tahun 1995 tentang penetapan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah bahwa Tahura Nipa-Nipa merupakan kewenangan provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dan perlu diatur untuk optimalisasi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Tujuan pengelolaan Tahura Nipa-Nipa adalah untuk menjamin kelestarian kawasan, membina koleksi tumbuhan dan satwa, mengoptimalkan manfaat untuk wisata alam, penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, budaya, dan kesejahteraan masyarakat, serta membentuk taman yang menjadi kebanggaan daerah. Prinsip pengelolaannya adalah pendayagunaan potensi tanpa mengurangi luas dan fungsi kawasan, menampilkan koleksi jenis tumbuhan dan satwa dari Sulawesi Tenggara, dan melibatkan masyarakat sekitar.

Kawasan Tahura Nipa-Nipa ditata ke dalam blok-blok pengelolaan yang terdiri dari blok perlindungan dan blok pemanfaatan. Pengelolaan meliputi inventarisasi hutan, penataan batas blok, penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka pendek (1 tahun). Kegiatan pengelolaan mencakup pembangunan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan penunjang budidaya, pariwisata alam dan rekreasi, serta pelestarian budaya.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelolaan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kehutanan, perizinan untuk usaha pariwisata alam dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak seperti kelompok masyarakat, LSM, BUMN/BUMD/BUMS, dan perguruan tinggi.

1. Bagi warga masyarakat yang telah bermukim di dalam kawasan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib direlokasi.

(-)