For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 248/PMK.011/2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu

Also known as: PMK 14/PMK.010/2018 · PMK No. 14/PMK.010/2018

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2018Publication Date:8 Februari 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 248/PMK.011/2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Februari 2018
Publication Date08 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pusat Logistik Berikat. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru seperti Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat, serta penyesuaian kriteria dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas BM DTP. Industri sektor tertentu yang memenuhi kriteria dapat memperoleh BM DTP, dengan syarat barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Prosedur pengajuan permohonan BM DTP dilakukan secara elektronik, dan terdapat ketentuan khusus untuk perusahaan yang menerima fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk.

(-)

1. Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan BM DTP, perusahaan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh masing-masing Pembina Sektor Industri.