Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM melalui akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pedoman pelaksanaan KUR.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Ketentuan substansial mencakup:
- Usaha yang dibiayai KUR meliputi sub sistem hulu (kegiatan ekonomi menghasilkan sarana produksi pertanian), sub sistem kegiatan budidaya, sub sistem hilir (pengolahan dan memasarkan komoditas pertanian), dan sub sistem penunjang (kegiatan menyediakan jasa penunjang antara lain teknologi dan permodalan).
- Pelaksanaan KUR melibatkan penerima KUR (individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif mikro, kecil dan menengah di sektor pertanian), penyalur KUR (bank atau lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi syarat), dan penjamin KUR (perusahaan penjamin yang disetujui oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
- Penyaluran KUR terdiri dari KUR Mikro (maksimal Rp25.000.000) dan KUR Ritel (di atas Rp25.000.000 hingga Rp500.000.000) dengan suku bunga tertentu.
- Mekanisme penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung dari bank pelaksana, atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola chanelling atau executing.
- Pembinaan dilakukan di tingkat pusat dan daerah oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Teknis, dan instansi terkait lainnya.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan secara terencana dan teratur mulai dari aspek rencana penyaluran, perkembangan penyaluran, kelompok sasaran dan pengembalian KUR.
- Pelaporan dilakukan oleh Cabang Bank Penyalur KUR, Dinas Teknis Kabupaten/Kota, dan Dinas Teknis Provinsi.