For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.230/6/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.230/6/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat di Sektor Pertanian

Also known as: Permentan 32/Permentan/SR.230/6/2016 · Permentan No. 32/Permentan/SR.230/6/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2016Publication Date:29 Juni 2016
Ketahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePetunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat di Sektor Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date29 Juni 2016
Publication Date29 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1604) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 48)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM melalui akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pedoman pelaksanaan KUR.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Usaha yang dibiayai KUR meliputi sub sistem hulu (kegiatan ekonomi menghasilkan sarana produksi pertanian), sub sistem kegiatan budidaya, sub sistem hilir (pengolahan dan memasarkan komoditas pertanian), dan sub sistem penunjang (kegiatan menyediakan jasa penunjang antara lain teknologi dan permodalan).
  2. Pelaksanaan KUR melibatkan penerima KUR (individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif mikro, kecil dan menengah di sektor pertanian), penyalur KUR (bank atau lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi syarat), dan penjamin KUR (perusahaan penjamin yang disetujui oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
  3. Penyaluran KUR terdiri dari KUR Mikro (maksimal Rp25.000.000) dan KUR Ritel (di atas Rp25.000.000 hingga Rp500.000.000) dengan suku bunga tertentu.
  4. Mekanisme penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung dari bank pelaksana, atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola chanelling atau executing.
  5. Pembinaan dilakukan di tingkat pusat dan daerah oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Teknis, dan instansi terkait lainnya.
  6. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara terencana dan teratur mulai dari aspek rencana penyaluran, perkembangan penyaluran, kelompok sasaran dan pengembalian KUR.
  7. Pelaporan dilakukan oleh Cabang Bank Penyalur KUR, Dinas Teknis Kabupaten/Kota, dan Dinas Teknis Provinsi.

(-)

(-)