For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 2/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:1 Februari 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum atas status pribadi dan hukum penduduk. Latar belakangnya adalah perlunya administrasi kependudukan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas sistem, pedoman, koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. Instansi Pelaksana wajib mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk dan dicantumkan dalam berbagai dokumen identitas.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Semua Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan dokumen sebagaimana Pasal 11 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; c. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3) tetap berlaku sampai batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP; d. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,00 untuk WNI dan Rp. 100.000,00 untuk WNA. 2. Tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tinggal Sementara saat bepergian dikenakan denda administratif maksimal Rp. 50.000,00 untuk WNI dan Rp. 100.000,00 untuk WNA. 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda maksimal Rp. 10.000.000,00. 4. Dokumen kependudukan yang diperoleh tidak sesuai prosedur akan dicabut atau dibatalkan. 5. Pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database kependudukan, dan pendaftaran ganda dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda.