For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Also known as: PP 56/2021 · PP No. 56 Tahun 2021 · PP Nomor 56 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2021Publication Date:30 Maret 2021
Pembentukan Lembaga NegaraKekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 2021
Publication Date30 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pemilik Hak Terkait atas lagu dan/atau musik. Kebijakan ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Penggunaan komersial lagu dan/atau musik diwajibkan membayar royalti melalui LMKN. Peraturan ini juga mengatur pencatatan lagu dan/atau musik dalam pusat data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan tarif royalti bagi usaha mikro dan mengatur penyelesaian sengketa terkait pendistribusian royalti melalui mediasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik yang belum dapat dilakukan melalui SILM, pendistribusian Royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)