on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora
Also known as: Perda Kabupaten Blora 13/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta meninjau kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang terdiri dari:
Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, dan Umum), bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi tertentu, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas masing-masing Dinas diatur dengan Peraturan Bupati.