For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 6/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 November 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date-
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 9, khususnya ayat (1) angka 2 huruf b, yang mengatur tentang susunan organisasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Maluku Tenggara, serta Asisten Administrasi Umum, Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana tercantum pada Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)