Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur validasi dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan udara asing dan operator asing yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2001, sudah tidak sesuai dengan perkembangan di bidang penerbangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Persyaratan validasi bagi perusahaan angkutan udara asing yang beroperasi ke dan dari Indonesia, termasuk kepemilikan sertifikat оператор udara (AOC) yang sah dari negara asal dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA).
2. Prosedur pengajuan, penerbitan, penolakan, perubahan, penangguhan, pembatalan, pengakhiran, atau pencabutan Foreign Air Operator Operation Specification.
3. Persyaratan keamanan yang harus dipatuhi oleh operator asing sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
4. Ketentuan mengenai investigasi kecelakaan atau insiden pesawat udara sesuai dengan CASR Bagian 830.
5. Persyaratan tambahan bagi operator asing yang mengoperasikan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia, termasuk program pemeliharaan dan daftar peralatan minimum (MEL) yang disetujui oleh DGCA.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban operator asing untuk mematuhi peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) Bagian 129, serta peraturan terkait lainnya.