For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 (Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation And Surveillance Of Foreign Air Operators And Foreign Operators Of Indonesian-Registered Aircraft)

Also known as: Permenhub 85/2015 · Permenhub No. 85 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 85 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2015Publication Date:6 Mei 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 (Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation And Surveillance Of Foreign Air Operators And Foreign Operators Of Indonesian-Registered Aircraft)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Mei 2015
Publication Date06 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2001 tentang Perusahaan Angkutan Udara Asing Yang Mengoperasikan Pesawat Udara Registrasi Asing Dari Dan Ke Indonesia Dan Pesawat Udara Registrasi Indonesia Di Luar Negeri.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur validasi dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan udara asing dan operator asing yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2001, sudah tidak sesuai dengan perkembangan di bidang penerbangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Persyaratan validasi bagi perusahaan angkutan udara asing yang beroperasi ke dan dari Indonesia, termasuk kepemilikan sertifikat оператор udara (AOC) yang sah dari negara asal dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA). 2. Prosedur pengajuan, penerbitan, penolakan, perubahan, penangguhan, pembatalan, pengakhiran, atau pencabutan Foreign Air Operator Operation Specification. 3. Persyaratan keamanan yang harus dipatuhi oleh operator asing sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional. 4. Ketentuan mengenai investigasi kecelakaan atau insiden pesawat udara sesuai dengan CASR Bagian 830. 5. Persyaratan tambahan bagi operator asing yang mengoperasikan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia, termasuk program pemeliharaan dan daftar peralatan minimum (MEL) yang disetujui oleh DGCA. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban operator asing untuk mematuhi peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) Bagian 129, serta peraturan terkait lainnya.

1. Pemegang *Foreign Air Operator Additional Operations Specifications* yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2001 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. 2. Pemegang *Foreign Air Operator Additional Operations Specifications* sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan *Foreign Air Operator Additional Operations Specifications* sesuai dengan Peraturan ini paling lambat 60 hari sebelum tanggal 31 Desember 2015.

(-)