For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Tanjung Medan dan Desa kayung Tuhe Kecamatan Nanga Tayap

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 17/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 November 2012Publication Date:22 November 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Tanjung Medan dan Desa kayung Tuhe Kecamatan Nanga Tayap
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date23 November 2012
Publication Date22 November 2012
Place of EnactmentKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tanjung Medan dan Desa Kayung Tuhe di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Pembentukan desa ini bertujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan wilayah, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Tanjung Medan berasal dari sebagian wilayah Desa Pangkalan Teluk, meliputi Dusun Karang Kumpang dan Dusun Ulak Majo. Batas wilayahnya meliputi sebelah Utara dengan Desa Pangkalan Teluk, sebelah Selatan dengan Desa Simpang Tiga Sembelangaan, sebelah Barat dengan Desa Pangkalan Teluk dan Desa Simpang Tiga Sembelangaan, dan sebelah Timur dengan Desa Pangkalan Teluk dan Desa Sepakat Jaya. Luas wilayah Desa Tanjung Medan adalah + 4.023 Ha dengan jumlah penduduk 200 KK / 716 jiwa. Pusat pengembangan Desa Tanjung Medan berkedudukan di Dusun Karang Kumpang.

Desa Kayung Tuhe berasal dari sebagian wilayah Desa Betenung, meliputi Dusun Sekembar dan Dusun Peringge. Batas wilayahnya meliputi sebelah Utara dengan Desa Kayong Utara dan Desa Sebadak Raya, sebelah Selatan dengan Desa Betenung dan Desa Tajok Kayong, sebelah Barat dengan Desa Nanga Tayap, dan sebelah Timur dengan Desa Kayong Hulu. Luas wilayah Desa Kayung Tuhe adalah + 6.429,25 Ha dengan jumlah penduduk 304 KK/ 1086 jiwa. Pusat pengembangan Desa Kayung Tuhe berkedudukan di Dusun Sekembar.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Desa induk masih tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan kelembagaan desa lainnya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)