on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang
Also known as: PMK 4/PMK.06/2015 · PMK No. 4/PMK.06/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam hal penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pengguna Barang diberikan kewenangan untuk menetapkan status penggunaan BMN, memberikan persetujuan penggunaan sementara, serta menyetujui permohonan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Namun, kewenangan ini tidak dapat diteruslimpahkan kepada Kuasa Pengguna Barang. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa segala akibat hukum dari pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan menjadi tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang.