on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2006 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan dengan tujuan untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat dan mencapai keserasian serta kelestarian lingkungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk kewajiban memiliki IMB sebelum membangun, mengubah, atau merobohkan bangunan. Bangunan diklasifikasikan berdasarkan fungsi (rumah tinggal, tempat usaha, bangunan pemerintah, sosial kemasyarakatan/keagamaan) dan umur (permanen, semi permanen, sementara). Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, hukum, dan administrasi, serta sesuai dengan peruntukan lokasi dalam rencana tata ruang. Peraturan ini juga mengatur Garis Sempadan Bangunan (GSB) berdasarkan lebar jalan/sungai/kondisi pantai.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan perizinan, persyaratan arsitektur, struktur bangunan (bangunan satu lantai, bertingkat, tinggi), ketahanan konstruksi, bahan bangunan (dengan preferensi bahan lokal), utilitas (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, tempat pembuangan sampah), kelengkapan sarana dan prasarana (pencegahan kebakaran, tempat parkir, transportasi vertikal, tata udara, fasilitas penyandang cacat), serta persyaratan kenyamanan dan kesehatan dalam bangunan.
Tata cara perizinan meliputi pengajuan permohonan IMB, penelitian oleh Dinas Pekerjaan Umum, penetapan retribusi, dan penerbitan izin sementara hingga izin definitif. Izin dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan teknis, melanggar rencana kota, atau mengganggu lingkungan. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban terkait pelaksanaan pembangunan sesuai izin yang diberikan.