For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2006 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2006Publication Date:3 Agustus 2006
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date07 Agustus 2006
Publication Date03 Agustus 2006
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan dengan tujuan untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat dan mencapai keserasian serta kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk kewajiban memiliki IMB sebelum membangun, mengubah, atau merobohkan bangunan. Bangunan diklasifikasikan berdasarkan fungsi (rumah tinggal, tempat usaha, bangunan pemerintah, sosial kemasyarakatan/keagamaan) dan umur (permanen, semi permanen, sementara). Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, hukum, dan administrasi, serta sesuai dengan peruntukan lokasi dalam rencana tata ruang. Peraturan ini juga mengatur Garis Sempadan Bangunan (GSB) berdasarkan lebar jalan/sungai/kondisi pantai.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan perizinan, persyaratan arsitektur, struktur bangunan (bangunan satu lantai, bertingkat, tinggi), ketahanan konstruksi, bahan bangunan (dengan preferensi bahan lokal), utilitas (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, tempat pembuangan sampah), kelengkapan sarana dan prasarana (pencegahan kebakaran, tempat parkir, transportasi vertikal, tata udara, fasilitas penyandang cacat), serta persyaratan kenyamanan dan kesehatan dalam bangunan.

Tata cara perizinan meliputi pengajuan permohonan IMB, penelitian oleh Dinas Pekerjaan Umum, penetapan retribusi, dan penerbitan izin sementara hingga izin definitif. Izin dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan teknis, melanggar rencana kota, atau mengganggu lingkungan. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban terkait pelaksanaan pembangunan sesuai izin yang diberikan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini dan telah memiliki izin mendirikan bangunan berdasarkan peraturan sebelumnya, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun. 3. Izin Mendirikan Bangunan dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Apabila pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam melaksanakan pekerjaan melanggar tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bupati dapat dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan mendirikan bangunan, penyegelan bangunan, pelegalan pelanggaran bangunan, pengenaan biaya legalisasi denda, atau eksekusi atas dasar perintah Bupati.