For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 91/2016 · PP No. 91 Tahun 2016 · PP Nomor 91 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dengan nilai sebesar Rp23.560.000.000.000,00. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan modal dilakukan ke dalam modal saham PT Perusahaan Listrik Negara yang telah ditetapkan sebagai Perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.

(-)

(-)