For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Also known as: Perka BKN 6/2015 · Perka BKN No. 6 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2015Publication Date:9 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Januari 2015
Publication Date09 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Bersama ini mencabut Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri tersebut. Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat. Jabatan Fungsional Perawat terdiri atas Perawat Keterampilan dan Perawat Keahlian dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Perawat dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Kenaikan pangkat Perawat, dapat dipertimbangkan, apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kenaikan jabatan Perawat dapat dipertimbangkan apabila paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir, memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, dan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. Perawat diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tetap tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan.

(-)

(-)