on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tim Nasional Untuk Evaluasi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi
Also known as: Keppres 3/2007 · Keppres No. 3 Tahun 2007 · Keppres Nomor 3 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan transportasi di Indonesia dalam lima tahun terakhir yang menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh karena itu, dibentuklah Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi dengan tujuan melakukan penyelidikan, penelitian, dan evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan dan keamanan transportasi, termasuk regulasi, standar, dan prosedur keselamatan transportasi.
Ketentuan Substansial
Tim Nasional ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim bertugas melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap keselamatan dan keamanan transportasi, serta memberikan saran perbaikan. Tim juga berhak mendapatkan bantuan dari instansi pemerintah terkait dan dapat bekerja sama dengan organisasi profesi atau praktisi terkait. Segala biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Perhubungan.