For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Energi

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Energi
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date10 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 21 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Banjarnegara Nomor 147).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan energi di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah sumber daya energi sebagai kekayaan alam yang penting bagi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai kemandirian pengelolaan energi daerah, meningkatkan ketersediaan energi, mengelola sumber daya energi secara berkelanjutan, meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi, meningkatkan akses energi bagi masyarakat yang kurang mampu, mengembangkan industri energi, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi, serta penetapan kebijakan pengelolaan energi di daerah. Pemerintah Daerah juga melakukan inventarisasi sumber energi baru terbarukan, menetapkan peruntukan dan pemanfaatannya, melakukan upaya konservasi dan diversifikasi energi, serta menyusun Rencana Umum Energi Daerah.

Kebijakan energi daerah mengacu pada kebijakan energi nasional. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyediaan dan pengembangan energi baru dan terbarukan. Masyarakat dapat berperan dalam penyusunan Rencana Umum Energi Daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum. Penyediaan energi diutamakan di desa/kelurahan yang belum terjangkau energi, dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha energi berkewajiban memberdayakan masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan, memfasilitasi penelitian dan pengembangan energi, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.

Konservasi energi menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau insentif kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi, serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakannya. Pengguna energi dengan konsumsi besar wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, yang meliputi penunjukan manajer energi, penyusunan program konservasi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi, dan pelaporan pelaksanaan konservasi energi tahunan.

(-)

1. Bupati sesuai dengan kewenangannya memberikan disinsentif kepada Pengguna Sumber Energi dan pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui manajemen Energi. 2. Disinsentif dapat berupa: peringatan tertulis, pengumuman di media massa, dan/atau denda.