For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Dari Pemberi Hibah Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam Di Sulawesi Tengah

Also known as: PMK 140/PMK.05/2018 · PMK No. 140/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2018Publication Date:8 Oktober 2018
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Dari Pemberi Hibah Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam Di Sulawesi Tengah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Oktober 2018
Publication Date08 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penerimaan dan pengelolaan dana hibah langsung dalam bentuk uang dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertanggung jawab atas pengelolaan hibah langsung. BNPB harus membuka rekening penampungan dana hibah langsung (RPDHL) dan rekening penyaluran dana hibah (RPDH) di bank umum. Dana hibah diterima dalam bentuk valuta asing dan disalurkan dalam bentuk Rupiah. Pengelolaan dana ini harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan bencana. KPA Satker BNPB bertanggung jawab atas registrasi, revisi DIPA, dan pengesahan penggunaan dana hibah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekening yang telah dibuka untuk menampung penerimaan Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sebagai RPDHL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)