For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia

Also known as: Peraturan LIPI 1/2021 · Peraturan LIPI No. 1 Tahun 2021 · Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2021Publication Date:15 Maret 2021
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeProgram Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date18 Maret 2021
Publication Date15 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 ini mengatur tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penelitian di lingkungan LIPI, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pihak eksternal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan luaran ilmiah, memfasilitasi kolaborasi penelitian, memperluas jejaring kerja sama, dan menciptakan ekosistem ramah inovasi.

Program ini terdiri dari tiga jenis, yaitu Program Pascadoktoral, Program Peneliti Tamu, dan Program Pembantu Peneliti. Program Pascadoktoral ditujukan untuk meningkatkan publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi. Program Peneliti Tamu melibatkan peneliti dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau industri, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk melakukan penelitian bersama. Program Pembantu Peneliti melibatkan tenaga pembantu penelitian dengan klasifikasi yang berbeda, seperti pembantu penelitian laboratorium, lapangan, teknis, dan operator instrumen.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan peserta dan kelompok penelitian untuk setiap program, tahapan pelaksanaan, jangka waktu, luaran yang diharapkan, dan insentif yang diberikan kepada peserta. Selain itu, dibentuk tim reviu untuk menilai usulan program dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program secara berkala. Pendanaan program berasal dari anggaran LIPI dan/atau sumber dana lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Pembantu Peneliti yang terikat masa kerja berdasarkan perjanjian kerja sama atau perjanjian kontrak kerja, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai selesainya perjanjian kerja sama atau perjanjian kontrak kerja.

(-)