Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Kebijakan ini disusun untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi, termasuk dukungan program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pelaksanaan vaksinasi, dan insentif tenaga kesehatan. Penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).