For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permendagri 27/2021 · Permendagri No. 27 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2021Publication Date:4 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date10 Agustus 2021
Publication Date04 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Kebijakan ini disusun untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi, termasuk dukungan program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pelaksanaan vaksinasi, dan insentif tenaga kesehatan. Penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

(-)

(-)