Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menjamin kelayakan teknis kendaraan umum demi keselamatan di jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti kendaraan bermotor wajib uji, persyaratan teknis, laik jalan, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
2. **Kewajiban Pengujian**: Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang beroperasi di daerah harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang ditetapkan melalui pengujian kendaraan bermotor secara berkala.
3. **Pengecualian**: Kendaraan milik TNI/Polri dan kendaraan rusak berat yang sedang diperbaiki dikecualikan dari kewajiban pengujian.
4. **Jenis Pengujian**: Uji berkala pertama, uji berkala selanjutnya, uji mutasi, uji numpang, uji perubahan tipe, dan pengujian penghapusan.
5. **Masa Berlaku**: Masa berlaku uji kendaraan bermotor adalah 6 bulan.
6. **Retribusi**: Mengatur tentang obyek, subyek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan komponen biaya dalam penetapan tarif, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, dan sanksi administratif.
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pengujian kendaraan bermotor.