For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 3/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2021Publication Date:5 Februari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Retribusi Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date05 Februari 2021
Publication Date05 Februari 2021
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 20, dan angka 53, Pasal 3 huruf d, Pasal 37 sampai dengan Pasal 47, serta Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik: a. Nomor 16 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 11); b. Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 16); dan c. Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 2). 2. ketentuan Pasal 1 angka 12, dan angka 18, Pasal 2 huruf d, Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, serta Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang memerlukan pengelolaan parkir terencana untuk ketertiban lalu lintas dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan parkir yang tertib, aman, dan lancar.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan parkir, menyelenggarakan tempat parkir, memungut retribusi, memberikan izin penyelenggaraan parkir, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan parkir meliputi parkir di dalam ruang milik jalan (Tepi Jalan Umum/TJU) dan di luar ruang milik jalan (Tempat Khusus Parkir/TKP). Lokasi parkir ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan rencana tata ruang dan persyaratan lainnya.

Orang atau badan dapat menyelenggarakan tempat parkir setelah memperoleh izin dari Bupati, dengan persyaratan yang meliputi bukti kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) jika diperlukan. Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas parkir yang sesuai standar, menjaga keamanan, dan membayar pajak parkir. Tarif parkir ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Kepala Dinas, tidak melebihi batas tarif tertinggi dan tidak lebih rendah dari batas tarif terendah yang ditetapkan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada badan yang menyelenggarakan tempat parkir yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem informasi untuk layanan parkir, yang wajib digunakan oleh penyelenggara parkir dan diintegrasikan dengan sistem yang digunakan oleh Pemerintah Daerah. Sistem informasi ini harus memuat informasi tentang lokasi, kapasitas, ketersediaan, jenis layanan, tarif, dan metode pembayaran.

1. Izin penyelenggaraan tempat parkir yang telah diajukan oleh badan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, baik izin penyelenggaraan tempat parkir baru maupun izin penyelenggaraan tempat parkir perpanjangan dan belum diterbitkan izin penyelenggaraan tempat parkir, diproses melalui sistem Online Single Submission sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Izin penyelenggaraan tempat parkir yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada pelanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 53, Pasal 54. Sanksi dapat berupa: 1. Teguran lisan/tertulis. 2. Penghentian kegiatan/pelayanan umum. 3. Pencabutan izin usaha. 4. Denda Rp100.000 - Rp1.500.000. 5. Tindakan seperti penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin, atau pencabutan pentil ban.