on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG TRADISIONAL LAMPUNG TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 4/2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan nilai budaya masyarakat Lampung Timur, khususnya arsitektur Lampung Timur, yang terwujud pada bangunan gedung, serta mendorong dan memberdayakan nilai-nilai arsitektur Lampung Timur sehingga dapat mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat dan budaya Lampung Timur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penggunaan unsur arsitektur Lampung Timur pada bangunan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BUMN/BUMD, badan hukum swasta, dan perorangan, serta pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten melalui sosialisasi dan diseminasi. Peran serta masyarakat dalam memantau dan menjaga ketertiban bangunan gedung juga diatur dalam peraturan ini.