on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan KPU 12/2020 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Perubahan ini mencakup beberapa aspek penting dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, termasuk definisi kampanye pemilihan, rekening khusus dana kampanye, dan laporan dana kampanye. Perubahan juga mencakup persyaratan identitas penyumbang, batasan pengeluaran dana kampanye, serta mekanisme pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: