on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Also known as: Peraturan KPU 4/2014 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:
Peraturan ini juga menetapkan jadwal rinci untuk setiap tahapan dan program, termasuk tanggal-tanggal penting untuk pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilu. Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.