Peraturan Menteri ini mengatur tentang perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain. Perpotongan dapat berupa sebidang atau tidak sebidang, dengan perlintasan (perpotongan jalan dan rel) diutamakan tidak sebidang kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin Direktur Jenderal. Perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan kecepatan kereta api, selang waktu, kelas jalan, jarak antar perlintasan, lokasi, dan jarak pandang. Pembangunan perlintasan sebidang juga harus memenuhi persyaratan teknis terkait level jalan, permukaan datar, gradien, lebar, dan sudut perpotongan. Prioritas diberikan kepada kereta api di perlintasan sebidang, yang harus dilengkapi rambu, marka, dan petugas penjaga. Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api harus memenuhi ketentuan ruang tinggi, sisi kiri-kanan, pondasi, dan alat pengaman. Perpotongan di bawah jalur kereta api harus memenuhi ketentuan konstruksi, penanaman pipa/kabel, pengaman, dan tanda kepemilikan. Pembangunan fasilitas umum yang bersifat nasional pada jalur kereta api dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam dapat diberi izin lintas sementara dengan ketentuan khusus. Persinggungan bangunan dengan jalur kereta api diizinkan di luar ruang manfaat jalur kereta api asalkan tidak mengganggu keselamatan dan keamanan. Perpotongan atau persinggungan harus mendapat izin dari Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, Rencana Tata Ruang, dan persyaratan teknis. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan, melaporkan pelaksanaan pembangunan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Izin dapat dicabut jika melanggar ketentuan atau diperoleh dengan cara tidak sah.