on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1965 tentang Pembentukan Satuan Tugas AKRI
Also known as: Keppres 49/1965 · Keppres No. 49 Tahun 1965 · Keppres Nomor 49 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menjamin persatuan dalam Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (A.K.R.I.) demi mendukung usaha revolusi. Pembentukan Task Force bertujuan untuk membantu pimpinan A.K.R.I. dalam menampung, mengolah, dan merumuskan ketetapan serta sumbangan pemikiran yang dihasilkan dari Musyawarah Besar Kekeluargaan A.K.R.I. yang berlangsung pada 1-4 Maret 1965.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Task Force yang terdiri dari unsur-unsur politik progresif-revolusioner dalam tubuh A.K.R.I. untuk memberikan kontribusi secara berkelanjutan. Susunan kepengurusan Task Force meliputi Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta anggota yang terdiri dari berbagai perwira tinggi dan menengah di lingkungan kepolisian. Tugas utama Task Force adalah mendukung pimpinan A.K.R.I. dalam pengolahan dan perumusan kebijakan strategis.