Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di Lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk memelihara dan menjaga kelestarian fasilitas latihan kerja yang berada di lingkungan UPTD BLK, yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum, serta untuk menyediakan anggaran bagi pemeliharaan fasilitas tersebut melalui pemungutan retribusi.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai jasa atas penggunaan fasilitas latihan kerja berupa alat-alat kerja, gedung-gedung, dan lahan tanah milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh UPTD BLK. Objek retribusi adalah setiap penggunaan fasilitas latihan kerja untuk jangka waktu tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atas penggunaan fasilitas latihan kerja.
- Golongan Retribusi: Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis alat-alat kerja yang dipergunakan dan jangka waktu penggunaan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengganti sebagian biaya pemeliharaan alat-alat kerja dan pengelolaan administrasi, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk penggunaan alat-alat kerja (seperti mesin bubut, mesin las, komputer, dll.) dan penggunaan gedung aula, rumah, serta lahan tanah.
- Daerah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
- Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilaksanakan sekaligus lunas dan disetor secara brutto ke Kas Daerah.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi.