For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: PERPRES 98/2013 · PERPRES No. 98 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang diatur dalam peraturan ini. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

(-)

(-)