on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Also known as: Perda Kota Bontang 8/2020 · Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan untuk dikembalikan sesuai fungsinya. Pengelolaan Limbah B3 meliputi kegiatan penyimpanan dan pengumpulan. Penghasil Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan membuat catatan penyimpanan limbah. Tempat penyimpanan limbah harus memenuhi persyaratan lokasi, fasilitas, dan peralatan penanggulangan keadaan darurat. Limbah B3 harus dikemas dengan kemasan yang sesuai dan diberi label serta simbol yang sesuai. Jangka waktu penyimpanan limbah B3 bervariasi tergantung pada jumlah dan kategori limbah. Jika melampaui jangka waktu, limbah harus dimanfaatkan, diolah, atau diserahkan kepada pihak lain yang berizin. Pengumpul Limbah B3 wajib melakukan pengumpulan limbah yang dihasilkannya dan dilarang melakukan pencampuran limbah. Pemerintah Daerah berwenang mengeluarkan izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dan pengumpulan. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Penghasil Limbah B3 dan/atau Pengumpul Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melaksanakan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. Penghasil Limbah B3 dan/atau Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat dalam Pengelolaan Limbah B3. Setiap Orang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan berhak atas informasi yang berkaitan dengan pengelolaan Limbah B3 di Daerah. Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap izin dan ketaatan pelaksanaan kewajiban dan larangan dalam kegiatan Penyimpanan Limbah B3 dan Pengumpulan Limbah B3 di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.