Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 18 Tahun 2011 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 366.824.427.347,58, belanja sebesar Rp 408.633.909.164,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (41.809.481.817,02). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 99.572.467.777,35 dan pengeluaran sebesar Rp 3.702.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 95.869.967.777,35.
Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 1.221.873.407.265,27, jumlah utang sebesar Rp 294.652.200,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp (1.221.578.755.065,27). Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 99.326.603.615,35 dan saldo kas akhir sebesar Rp 54.142.960.059,33.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati Bangka Barat menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.