on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 3/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern bertujuan untuk menata dan memberdayakan pasar tradisional agar dapat tumbuh serasi dengan usaha perdagangan eceran modern. Peraturan ini mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Jepara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Peraturan Zonasi. Pendirian juga harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM, serta menyediakan fasilitas parkir dan fasilitas umum yang memadai.
Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai penjualan toko modern, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan. Pendirian minimarket diutamakan bagi pelaku usaha lokal. Kemitraan antara pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern dengan UMKM wajib dilaksanakan, termasuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan pasokan barang. Syarat-syarat perdagangan antara pemasok dan toko modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
Setiap pelaku usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati, kecuali kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Izin terdiri dari Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Peraturan ini juga mengatur izin menempati tempat jualan di pasar tradisional, izin pembangunan, pemindahan, dan penghapusan pasar, serta izin pendirian kios dan los swadaya.
Pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menggunakan tenaga kerja warga negara Indonesia, dengan mengutamakan tenaga kerja lokal. Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern diatur mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Setiap pengelola usaha perdagangan berhak mendapat pelayanan yang sama dari pemerintah Kabupaten Jepara dan menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga wajib mentaati ketentuan izin operasional, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, menyediakan fasilitas ibadah dan toilet, serta menyediakan fasilitas perlindungan konsumen.