Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004. Perubahan ini meliputi penambahan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 18.200.000.000,00 sehingga total menjadi Rp. 521.300.000.000,00. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga total menjadi Rp. 521.300.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Belanja rutin bertambah sebesar Rp. 7.300.000.000,00 menjadi Rp. 246.800.000.000,00, sementara belanja pembangunan bertambah sebesar Rp. 10.900.000.000,00 menjadi Rp. 274.500.000.000,00. Selain itu, terdapat perubahan pada Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan, dengan penambahan sebesar Rp. 691.946.000,00 sehingga menjadi Rp. 13.922.309.000,00.