For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2004Publication Date:25 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date25 Agustus 2004
Publication Date25 Agustus 2004
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004. Perubahan ini meliputi penambahan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 18.200.000.000,00 sehingga total menjadi Rp. 521.300.000.000,00. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga total menjadi Rp. 521.300.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Belanja rutin bertambah sebesar Rp. 7.300.000.000,00 menjadi Rp. 246.800.000.000,00, sementara belanja pembangunan bertambah sebesar Rp. 10.900.000.000,00 menjadi Rp. 274.500.000.000,00. Selain itu, terdapat perubahan pada Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan, dengan penambahan sebesar Rp. 691.946.000,00 sehingga menjadi Rp. 13.922.309.000,00.

(-)

(-)