Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaporkan hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 802.159.711.632,59 dan belanja sebesar Rp 752.098.321.304,94, menghasilkan surplus sebesar Rp 50.061.390.327,65. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 162.179.816.611,98 dan pengeluaran sebesar Rp 5.156.581.409,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 157.023.235.202,98.
- Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.729.167.537.690,96, jumlah kewajiban sebesar Rp 46.074.425.550,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.683.093.112.140,96.
- Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp 163.467.920.193,98 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 207.049.938.454,63.
- Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.