For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-

Also known as: Perpu 6/1959 · Perpu No. 6 Tahun 1959 · Perpu Nomor 6 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:20 September 1959Publication Date:14 September 1959
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 1959
Publication Date14 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mempercepat penarikan uang kertas bank pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang nilainya telah diturunkan menjadi Rp. 100,- dan Rp. 50,-. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki keadaan keuangan dan perekonomian negara serta menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Waktu pelaksanaan hak menuntut penukaran uang kertas tersebut dipersingkat dan akan berakhir pada tanggal 1 Januari 1960. Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menetapkan dan menyelenggarakan cara penukaran uang kertas tersebut.

(-)

(-)