on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 13/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pemadam kebakaran, sosial, pemuda dan olahraga, kependudukan dan pencatatan sipil, pariwisata, transmigrasi dan tenaga kerja, perpustakaan dan kearsipan, komunikasi dan informatika, penanaman modal dan PTSP, ketahanan pangan, pertanian dan perkebunan, pengendalian penduduk dan KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, perikanan, pemberdayaan masyarakat dan desa. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai badan dengan tipe yang berbeda (A dan B) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian dan pengembangan SDM, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, dan penanggulangan bencana daerah.
Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.