For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 13/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:17 November 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date-
Publication Date17 November 2016
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Halmahera Tengah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Halmahera Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pemadam kebakaran, sosial, pemuda dan olahraga, kependudukan dan pencatatan sipil, pariwisata, transmigrasi dan tenaga kerja, perpustakaan dan kearsipan, komunikasi dan informatika, penanaman modal dan PTSP, ketahanan pangan, pertanian dan perkebunan, pengendalian penduduk dan KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, perikanan, pemberdayaan masyarakat dan desa. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai badan dengan tipe yang berbeda (A dan B) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian dan pengembangan SDM, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, dan penanggulangan bencana daerah.

Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 2. Perangkat Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Jabatan Fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan juni tahun 2018. 5. Pengisian Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan minggu keempat bulan desember tahun 2016. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan daerah ini, Pejabat yang ada tetap menduduki Jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan di tetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dimulai tahun 2017.

(-)