Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah terkait dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah. Perubahan meliputi tugas pokok Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah. Fungsi dinas mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD dan perubahannya, penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain itu, dinas melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, fungsi Bendahara Umum Daerah, pengelolaan barang daerah, dan penyusunan laporan keuangan daerah. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan I dan II, Bidang Penagihan dan Pengendalian, Bidang Anggaran, Bidang Pengelolaan Asset Daerah, Bidang Perbendaharaan, Penatausahaan dan Akuntansi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.