For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Festival Teluk Jailolo Kabupaten Halmahera Barat

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFestival Teluk Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Effective Date09 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentJailolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Festival Teluk Jailolo (FTJ) sebagai agenda tahunan Kabupaten Halmahera Barat untuk mendukung peningkatan potensi pariwisata, seni, dan budaya. FTJ bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan, ketahanan budaya, serta mempromosikan pariwisata daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Festival ini diadakan untuk mendukung peningkatan potensi pariwisata, seni, dan budaya di Kabupaten Halmahera Barat, serta untuk mewujudkan "Visit Halmahera Barat Years". Pelaksanaan FTJ telah ditetapkan dalam kalender pariwisata nasional oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Lokasi, dan Waktu: Festival ini bernama "Festival Teluk Jailolo" dan berpusat di Kawasan Teluk Jailolo serta lokasi pendukung lainnya yang ditetapkan oleh panitia. Waktu pelaksanaan adalah pada bulan Mei setiap tahun.
  • Asas, Fungsi, dan Tujuan: FTJ diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, kesinambungan, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, serta persatuan dan kesatuan. Fungsinya adalah memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual pengunjung serta mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tujuannya meliputi peningkatan ekonomi kerakyatan, kesejahteraan rakyat, persatuan, ketahanan budaya, serta pengembangan pariwisata.
  • Panitia dan Lingkup Kegiatan: Panitia diketuai oleh pimpinan SKPD yang membidangi urusan Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata. Lingkup kegiatan FTJ meliputi peningkatan potensi daerah dalam bidang pariwisata, seni, dan budaya yang diatur oleh panitia setelah berkonsultasi dengan Bupati.
  • Prinsip Penyelenggaraan: FTJ diselenggarakan dengan prinsip menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, nilai kearifan lokal dan regional, memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proposionalitas, memberdayakan masyarakat setempat, serta memperkokoh keutuhan NKRI.
  • Jenis Kegiatan: Meliputi promosi lokasi potensi wisata, pemasaran, pertunjukan di atas laut (Cabaret on the sea), wisata bahari, wisata budaya, wisata alam dan ekonomi kreatif, wisata agro, wisata hutan mangrove, wisata flora dan fauna, serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
  • Kawasan: Penetapan kawasan kegiatan memperhatikan aspek sumber daya alam potensial, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan lingkungan hidup, kesiapan masyarakat, serta budaya, sosial, dan agama setempat.
  • Pendanaan: Pendanaan dibebankan pada APBD Kabupaten Halmahera Barat dan pendapatan lain yang sah.
  • Hak dan Kewajiban: Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengelola FTJ serta mendapatkan data dan informasi kegiatan usaha. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kemudahan pelayanan dan kesempatan yang sama. Masyarakat berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi akurat, pelayanan standar, rasa aman dan nyaman, serta pelayanan kesehatan standar. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan, informasi, dan menciptakan iklim kondusif. Masyarakat berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata. Pengusaha pariwisata berkewajiban melaksanakan daftar ulang usaha, menjaga norma agama dan adat istiadat, memberikan kenyamanan dan keamanan, serta memprioritaskan produk lokal.
  • Larangan: Setiap orang dan badan usaha dilarang merusak fisik daya tarik wisata.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).