on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Also known as: PERPRES 43/2019 · PERPRES No. 43 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai penunjang kegiatan perekonomian serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah menugaskan kementerian terkait untuk melaksanakan tugas ini dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pembangunan dan rehabilitasi dilakukan dengan kriteria tertentu, termasuk kepemilikan tanah dan status hukum, serta melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Usulan pembangunan dan rehabilitasi harus disampaikan oleh kementerian terkait kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.