For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 2/2021 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2021Publication Date:15 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date15 April 2021
Publication Date15 April 2021
Place of EnactmentKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 26) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 113)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 27 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi diatur untuk berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah, termasuk:

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah, mencakup laboratorium (dengan berbagai jenis pengujian tanah, batuan, dan aspal), serta pemakaian alat berat (seperti truk tangki, excavator, road roller, aspal sprayer, dan stamper).
  2. Dinas Peternakan, mencakup preparat untuk ternak besar, ternak kecil, unggas, dan hewan kesayangan, serta pemeriksaan kesehatan ternak, pelayanan pengobatan, pembedahan, pertolongan kelahiran, penanganan prolapsus uteri dan retensio uteri, pemeriksaan serologis, parasitologi, patologi anatomi, dan jasa pemeriksaan kesehatan daging.
  3. Dinas Pertanian dan Perkebunan, mencakup pemakaian alat traktor, thresher, motor air, dan pompa hama.
  4. Dinas Perikanan, mencakup sewa kapal penangkapan ikan dan alat tangkap ikan.
  5. Dinas Perhubungan dan Infokom, mencakup pemakaian fasilitas RSPD dan TV Binmaffo, sewa kendaraan bus, truk, dan pick up, serta pos pelayanan informasi melalui media cetak.
  6. Badan Keuangan dan Aset Daerah, mencakup pemakaian tanah dan gedung milik pemerintah daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, dan rumah potong hewan.
  7. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
  8. Retribusi penjualan hasil produksi daerah (benih ikan dan hasil perikanan lainnya).
  9. Retribusi pelayanan BLK (Balai Latihan Kerja).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi agar lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah dan efektivitas penerimaan daerah.

(-)

(-)