on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN PEMAKAMAN
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 16/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan pemakaman di Kota Pangkalpinang, dengan tujuan untuk menata dan melestarikan keberadaan pemakaman yang dikuasai Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mencakup taman pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah, serta usaha pelayanan pemakaman.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki kewenangan dalam penataan pemakaman, termasuk pengelolaan taman pemakaman milik Pemerintah Daerah dan penetapan lokasi krematorium serta tempat penyimpanan abu jenazah. OPD terkait bertanggung jawab menyusun rencana induk pemakaman dan mengelola data serta informasi pemakaman.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan dan pengadaan lahan pemakaman, penyelenggaraan pemakaman (termasuk pemakaman jenazah, penundaan waktu pemakaman, pengangkutan dan pengawalan jenazah, pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka), penggunaan tanah makam, pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman, serta data dan informasi pemakaman.