For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Samarinda

Also known as: Permen Ristekdikti 25/2018 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2018Publication Date:24 Juli 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Samarinda
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date31 Juli 2018
Publication Date24 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Statuta Politeknik Negeri Samarinda.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Latar belakangnya adalah untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Polnes, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Polnes, termasuk kedudukan, asas, lambang, bendera, himne, dan mars.
  2. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk kurikulum, bahasa pengantar, penerimaan mahasiswa baru, dan kode etik.
  3. Visi, misi, dan tujuan Polnes, serta tata nilai yang dianut.
  4. Organisasi Polnes, yang terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, beserta tugas dan kewenangannya.
  5. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ Polnes.
  6. Sistem pengendalian dan pengawasan internal.
  7. Ketentuan mengenai Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Anggaran, Kerja Sama, Sistem Penjaminan Mutu, Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan, Pendanaan dan Kekayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi pengelolaan dan pengembangan Polnes sebagai institusi pendidikan tinggi vokasi.

1. Semua organ Polnes yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polnes sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan dilaporkan kepada Menteri.

(-)